Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEGAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
55/Pdt.P/2026/PN Tgl S. Hakim Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 55/Pdt.P/2026/PN Tgl
Tanggal Surat Selasa, 18 Agu. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1S. Hakim
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan bahwa pada hari Sabtu tanggal 01 Agustus 2026 di Kota Tegal telah meninggal dunia seorang Laki-laki (Anak Kandung Pemohon) bernama: IMAN MARDANI, karena Tenggelam di Peraian Laut Kalimantan;
  3. Memberikan izin Pemohon untuk mengurus guna mendapatkan Kutipan Akta Kematian dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tegal atas nama IMAN MARDANI;
  4. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tegal untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam buku Register catatan Sipil yang berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan Akta Kematian yang dimaksud;
  5. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak