Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEGAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
40/Pdt.G/2026/PN Tgl Febriyanti 1.Isnaeni binti Sumaeri
2.Rocky Sutarjo Bin Edi
3.Rizky Sutarjo Bin Edi
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Hibah
Nomor Perkara 40/Pdt.G/2026/PN Tgl
Tanggal Surat Jumat, 21 Agu. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Febriyanti
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Isnaeni binti Sumaeri
2Rocky Sutarjo Bin Edi
3Rizky Sutarjo Bin Edi
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Dwi Mawarsih
2Latif Nazamudin
3Miftahudin Khusnul Khuluq, S.H., M.Kn.,
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1.        Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Penggugat mempunyai kedudukan dan kepentingan hukum untuk meminta pengesahan dan pelaksanaan Surat Hibah Wasiat Nomor : 1, tertanggal 02 Desember 2025 yang dibuat dan ditandangani dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) / Notaris Miftahudin Khusnul Khuluq, S.H., M.Kn.;
  3. Menyatakan Surat Hibah Wasiat Nomor : 1 tertanggal 02 Desember 2025 yang dibuat dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) / Notaris Miftahudin Khusnul Khuluq, S.H., M.Kn.; adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  4. Menyatakan kehendak Pemberi Hibah Wasiat (Tjioe Bwee Giok) alias Beti (Alm) sebagaimana tertuang dalam Surat Hibah Wasiat tersebut wajib dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku; 
  5. Menyatakan Objek berupa:-------------------------------------------------------------------------------

5.1. Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 574 atas Nama : Tjioe Bwee Giok alias Betty, Tanah Bekas Yasan seluas ± 217 m2 (dua ratus tujuh belas meter persegi) yang terletak di Desa Dampyak, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal;

5.2. Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 573 atas Nama : Tjioe Bwee Giok alias Betty, Tanah Bekas Hak Yasan seluas ± 212 m2 (dua ratus dua belas meter persegi) yang terletak di Desa Dampyak, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal;

5.3. Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 956 atas Nama : Bety, Tanah darat terdapat bangunan rumah seluas 185 m2 (seratus delapan puluh lima meter persegi) yang terletak di Desa Maribaya, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal;

5.4. Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 70 atas Nama : Betty, seluas ± 665 m2 (enam ratus enam puluh lima meter persegi) yang terletak di Desa Kramat, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal;

5.5. Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 181 atas Nama : Betty, keadaan tanah : sebidang tanah perumahan diatasnya berdiri bangunan rumah tempat tinggal seluas ± 835 m2 (delapan ratus tiga puluh lima meter persegi) yang terletak di Desa Dampyak, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal;

5.6. Sebidang Tanah Hak Yasan C Nomor : 889, Persil 2, Kelas D.1/Kramat yang terletak di Kramat, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal dengan luas 510 m2 (lima ratus sepuluh meter persegi).

Adalah objek yang diwasiatkan oleh Pemberi Hibah Wasiat kepada Penggugat berdasarkan Surat Wasiat tersebut;

  1. Menghukum Para Tergugat untuk menghormati dan melaksanakan isi Surat Hibah Wasiat Nomor : 1, tertanggal 02 Desember 2025 yang dibuat dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) / Notaris Miftahudin Khusnul Khuluq, S.H., M.Kn.;
  2.  Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan kepada Penggugat objek Wasiat beserta dokumen – dokumen yang berkaitan dengan objek Wasiat tersebut dalam keadaaan baik dan tanpa beban atau pengalihan kepada pihak lain, sepanjang secara hukum dapat dilaksanakan;
  3. Menyatakan bahwa apabila Para Tergugat tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana yang dimaksud dalam amar putusan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, Penggugat berhak memohon pelaksanaan / atau eksekusi putusan sesuai Hukum Acara yang berlaku;
  4. Memulihkan Nama baik Penggugat terhadap Laporan Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Tengah, Resor Tegal atas dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pencurian Dokumen;
  5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak